Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut. Pasalnya, sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.
"Ini karena sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Rabu (15/9).
Putri menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68% pekerja kelapa sawit besar swasta nasional; 321.000 atau 7,26% pekerja kelapa sawit besar milik negara; dan 91.000 atau 2,07% pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.
Baca Juga: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022
Dia menambahkan, hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian. "Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ucap Putri.
Putri menambahkan, berdasarkan data BPS bulan November tahun 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil yaitu 614.756 hektar atau 4,29%.
Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia. "Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.
Baca Juga: Agar bantuan subsidi upah tepat waktu, Bank Mandiri optimalkan jaringan
Putri menyebut, pemerintah berkepentingan agar produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.
"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," terang Putri.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi COVID-19. Seperti penutupan pabrik karena kasus penularan. "Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi COVID-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi COVID-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," ucap Dirjen Putri.
Putri menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi kelapa sawit. "Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja," pungkas Putri.
Baca Juga: Agar dapat insentif Rp 600.000, peserta Kartu Prakerja segera beli pelatihan pertama!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News