kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker tunggu laporan kenaikan upah dari provinsi


Senin, 04 November 2019 / 19:15 WIB
Kemenaker tunggu laporan kenaikan upah dari provinsi
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan SKT di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu laporan tertulis soal penetapan UMP 2020 dari provinsi. ANTARA FOTO/Destyan Suj


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu laporan tertulis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dari provinsi.

Berdasarkan laporan lisan yang diterima Kemenaker, baru terdapat 25 provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun mendatang. Sayangnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker  Haiyani Rumondangtak menyebut provinsi-provinsi mana saja yang sudah melaporkan kenaikan upah tersebut.

Baca Juga: Selasa pekan depan, DPR bahas kenaikan iuran JKN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Menurut Haiyani, bila penetapan upah sudah ditandatangani oleh gubernur, Kemenaker tinggal menanti laporan dikirimkan. "Kita tinggal menunggu proses, mungkin tandatangan sudah, belum dikirim, dan sebagainya. " ujar Haiyani, Senin (4/11).

Haiyani mengatakan, laporan dari provinsi memang membutuhkan waktu mengingat penetapannya baru dilakukan pada 1 November lalu. Berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, penetapan UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kontan pada Jumat (1/11), hingga sore pukul 18:00 sudah ada 20 provinsi yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2020. Namun, dari angka tersebut, terdapat 1 provinsi yang belum sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Haiyani mengatakan, provinsi yang belum sesuai ketetapan tersebut disebabkan berbagai alasan, bisa jadi salah satunya karena daerah tersebut dianggap tidak mampu menaikkan upah hingga 8,51%.

Baca Juga: Ini konsekuensi yang dicemaskan pengusaha jika UMP 2020 naik

Namun, dia juga mengatakan, tidak ada masalah bila kenaikan upah tahun mendatang yang ditetapkan oleh provinsi lebih tinggi dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, kenaikan upah 2020 ditetapkan dalam surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, dimana kenaikannya sebesar 8,51% atau sesuai dengan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×