kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Kemenaker tegaskan sanski tipiring ketenagakerjaan


Jumat, 06 Oktober 2017 / 15:58 WIB


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan M. Iswandi Hari menegaskan perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum reguler (UMR) bakal kena sanksi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang  Ketenagakerjaan.

“Dalam bahasa polisi ada yang namanya tipiring (tindak pidana ringan) yang notabene tidak memerlukan berkas terlalu tebal,” kata Iswandi, Jumat (6/10).

Kemenaker mengaku sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran aturan ketenagakerjaan. "Sehingga ketika ada tindak pidana ringan, berkas yang dibutuhkan cukup satu lembar," ungkap Iswandi.

Iswandi mencontohkan, ketika ada temuan perusahaan memberikan upah kepada karyawan di bawah UMR/UMP akan ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas Kemenaker dengan memberikan Nota 1 (pembinaan) dan Nota 2 (penyidikan).

"Nota 1 diberikan sebagai peringatan kepada perusahaan ketika melakukan pelanggaran, kemudian perusahaan diberi waktu untuk menindaklanjuti, misalnya dalam 2 minggu ketika dicek kembali belum ditindaklanjuti, maka akan diberikan Nota 2," katanya.

Nota 2 diberikan sebagai tindaklanjut Kemnaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait. Berbeda dengan kepolisian di mana pelaporan yang masuk ada yang ditindaklanjuti, ada yang diproses.

"Kalau di Kemnaker kita harus menjaga situasi, sepanjang dia masih bisa melakukan dengan baik, tapi kalau sudah diperingatkan kita tindaklanjuti," jelas mantan Wakapolres Pekalongan tersebut.

Iswandi melanjutkan, soal pembinaan masuk dalam pasal di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang menjadi pertimbangan mengapa ini berbeda dengan di kepolisian yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, adalah soal eksistensi perusahaan. "Apakah perusahaan masih eksis dan karyawan tetap bekerja? Itu yang jadi pertimbangan," katanya.

Ditekankan oleh Iswandi, apa yang dilakukan ranah di sini adalah pembinaan dan pengawasan, bukan menindak langsung ke pengadilan.

Namun jika kedua nota tersebut tidak mendapatkan respons, maka Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja akan melakukan tindak lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×