kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:33 WIB
Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019
ILUSTRASI. Sepanjang 2019 terdapat 276.553 pekerja migran Indonesia (PMI).KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, sepanjang 2019 terdapat 276.553 pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor formal dan informal. Jika dirinci, sebanyak 133.993 PMI atau 48,5% bekerja di sektor formal. Sedangkan, 142.560 PMI atau 51,5% bekerja di sektor informal.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker, Eva Trisiana mengatakan, pihaknya terus memperbaiki manajemen penempatan dan perlindungan TKI. 

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Salah satunya, terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah yang sampai saat ini masih dilakukan. Yaitu moratorium penempatan PMI di sektor domestik pada penggunaan perseorangan masih dilakukan hingga saat ini. Hal itu sebagai langkah pemerintah dalam perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola.

Eva mengakui, sebelum adanya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, penempatan dan perlindungan PMI dinilai kurang baik. Baru setelah adanya UU tersebut, pemerintah mulai membenahi aspek perlindungan dan penempatan tersebut. 

Baca Juga: WHO: Percikan virus corona bisa menjadi api yang lebih besar

Ia mengatakan, setiap orang tidak serta merta dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri karena harus memenuhi kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan. "Moratorium ini dalam rangka kita memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI kita," ujar Eva kepada Kontan, belum lama ini.

Sebagai informasi, PMI formal adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada berbagai instansi perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum. Sedangkan, PMI informal atau penata laksana rumah tangga (domestic worker) adalah pekerja yang bekerja di luar negeri pada pengguna perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×