kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya


Sabtu, 19 Maret 2022 / 14:54 WIB
Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira buat buruh atau pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun.

Berdasarkan Permenaker 2/2022 memang menyebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Permenaker 2/2022 akan direvisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (16/3).

Baca Juga: Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun, dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.

Ida menjelaskan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015 yang saat ini masih berlaku.

Sebagai informasi, revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Baca Juga: Aturan Direvisi, Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×