kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker hentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia


Kamis, 19 Maret 2020 / 17:24 WIB
Kemenaker hentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melihat perkembangan virus corona (Covid-19) yang terus meluas, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kepmen ini ditetapkan pada 18 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020.

Penghentian sementara penempatan pekerja migran ini berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

Baca Juga: Resesi global di depan mata, Kemenkeu: Kita berjaga sekuat tenaga

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika  dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).

Saat Kepmen ini berlaku, pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir atau memperpanjang perjanjian kerja yang sudah berakhir sesuai dengan kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja. Namun perpanjangan ini dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau agar PMI yang sudah berada di tujuan penempatan mematui arahan dari pihak berwenang di negara penempatannya, sementara PMI yang pulang ke Indonesia juga diminta melaporkan kepulangannya ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan.

Dengan berlakunya Kepmen ini, pelayanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.

Kepmen ini akan ditinjau kembali bila  situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kondusif dari Covid-19.

Baca Juga: Mulai Jumat (20/3), pemerintah tangguhkan bebas visa kunjungan selama sebulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×