CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenag terbitkan instruksi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi Covid-19


Senin, 05 Juli 2021 / 11:19 WIB
Kemenag terbitkan instruksi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi Covid-19
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kamar bagi jamaah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (3/6/2021).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Covid-19 untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/7).

Khoirizi mengatakan, instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, kepada PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.

Selain itu, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

Baca Juga: Begini saran psikolog saat menjalani isolasi mandiri pada masa PPKM Darurat

Selain itu, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” kata Khoirizi.

Lebih lanjut, Khoirizi mengatakan, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri.

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.

Selanjutnya: Kasus melonjak, Kemenag siapkan 25 asrama haji untuk isolasi pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×