Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (KemEnag) menyiapkan tiga alternatif pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 atau 1442 hijriah. Hal itu disampaikan dengan mempertimbangkan pandemi virus corona (Covid-19).
Tiga alternatif tersebut tidak berbeda dengan yang disiapkan pada pelaksanaan tahun 2020 sebelumnya. Alternatif pertama adalah pelaksanaan ibadah haji dengan memberangkatkan kuota penuh jemaah. Hal itu menunggu perkembangan penanganan Covid-19.
"Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar dalam siaran pers, Sabtu (28/11).
Sementara itu, alternarif kedua adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 akan diadakan pembatasan kuota jemaah. Pembatasan dilakukan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jelang Natal, Menteri Agama akan keluarkan aturan ibadah saat pandemi Covid-19
"Pembatasan kuota ini bisa 30%, 40%, bahkan sampai 50%," terang Nizar.
Sedangkan skenario ketiga adalah penundaan pemberangkatan jemaah haji tabun 2021. Hal itu seperti yang dilakukan pada tahun 2020 ini.
Alternarif tersebut akan diambil jika Pemerintah Arab Saudi kembali menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Nizar menyampaikan, pada musim haji 2020 lalu pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi.
Sebagai informasi saat ini Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umroh. Indonesia pun telah mengirim sejumlah jemaah umroh pada bulan November ini.
Selanjutnya: Soal pemberangkatan ibadah haji tahun 2021, ini penjelasan Menteri Agama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News