Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2021.
“Pada saat beberapa hari yang lalu, pak Nizar (Sekjen Kemenag) dan pak Oman (Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) kesana. Pada saat ditanyakan jawaban mereka (Pemerintah Arab Saudi) masih terlalu dini untuk berbicara tentang itu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (23/11).
Fachrul mengatakan, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan haji 1442 H/ 2021 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada rencana penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020 M. Serta belum melakukan pembatalan hajinya.
“Mengingat sampai dengan saat ini wabah Covid-19 ini belum berakhir, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dengan tiga opsi,” ujar dia.
Baca Juga: Jamaah umrah yang telah datang dari Tanah Suci wajib jalani karantina
Opsi pertama, kuota penuh. Ini jika kuota sudah diperoleh serta wabah telah berlalu dan vaksin corona telah tersedia. Opsi kedua, kuota terbatas yakni kalau kuota sudah diperoleh dan wabah masih berlanjut, namun kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Opsi ketiga, tidak memberangkatkan jemaah haji, jika kebijakan Pemerintah Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji hanya untuk lingkup terbatas.
“Pemerintah sampai saat ini telah bekerja untuk menyiapkan opsi pertama (kuota penuh). Serta terus mengikuti perkembangan agar dapat memperkirakan opsi yang memiliki peluang tinggi,” terang Fachrul.
Terkait masalah pengadaan transportasi penerbangan. Fachrul menyebut, maskapai yang ditetapkan sebagai penyedia transportasi udara pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M akan ditetapkan kembali sebagai penyedia transportasi udara pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 H/2021 M sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji.
Kemudian, soal pengadaan layanan di Arab Saudi, Fachrul mengatakan, yang telah ditetapkan sebagai penyedia layanan pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020 M akan ditetapkan kembali sebagai penyedia layanan pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M.
“Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur Fachrul.
Selain itu, Fachrul mengatakan, kemungkinan adanya kenaikan pengenaan pajak sebesar 15% untuk penyelenggaraan haji tahun 2021. Kondisi tersebut perlu disikapi karena akan berdampak pada biaya operasional ibadah haji tahun 2021.
Pihaknya dalam watu dekat akan mengirimkan tim untuk melakukan koordinasi dan penjajakan kepada pihak-pihak terkait di Arab Saudi terhadap dampak corona dan kenaikan pajak atas layanan di Arab Saudi.
“Dalam rangka penyelenggaran haji tahun 1442 H/2021 M, saat ini sedang disusun anggaran operasional haji yang dalam waktu dekat sesuai ketentuan akan segera diusulkan kepada Komisi VIII DPR,” tutur Fachrul.
Selanjutnya: Pemerintah perketat penerapan protokol kesehatan jemaah umrah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News