kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 2024


Rabu, 29 November 2023 / 19:43 WIB
Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 2024
ILUSTRASI. Kemenag Mulai Siapkan Layanan Ibadah Haji 2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberangkatkan tim pengadaan akomodasi dan katering untuk mulai mempersiapkan hotel dan konsumsi jemaah di Arab Saudi.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, Tim Akomodasi dan Tim Katering sudah berangkat ke Arab Saudi pada 27 November 2023.

"Tim Transportasi akan menyusul, berangkat ke Arab Saudi pada 30 November 2023 untuk menyiapkan kebutuhan layanan bus bagi jemaah haji 1445 H/2024 M,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).

Baca Juga: BPIH untuk Setiap Jemaah Haji Reguler Tahun 2024 Rata-rata Sebesar Rp 93.410.286

Menurut Subhan, jemaah haji Indonesia akan tinggal di Arab Saudi selama lebih kurang 41 hari. Selama sembilan hari di Madinah dan sisanya di Makkah.  “Tim akan mempersiapkan hotel jemaah baik di Makkah dan Madinah,” jelas Subhan.

Untuk layanan katering, tahun ini jemaah haji akan mendapat 127 kali makan. Terdiri atas 27 kali makan di Madinah, 84 kali makan di Makkah, 15 kali makan selama di Arafah dan Mina (Armuzna), 1 kali snack berat di Muzdalifah, dan satu kali makan di Bandara Saudi (Jeddah atau Madinah).

"Tim akan menyiapkan pengadaan dapur penyediaan layanan haji di Arab Saudi. Mereka harus dapat menyiapkan makanan bercita rasa nusantara,” papar Subhan.

Selain akomodasi dan katering, jemaah haji Indonesia juga akan mendapat layanan transportasi. Ada tiga jenis layanan transportasi. 

Baca Juga: Komisi VIII DPR Sebut Usulan Biaya Haji Sebesar Rp 94,3 Juta Masih Bisa Ditekan

Pertama, layanan dari bandara Madinah ke hotel di Madinah (dan sebaliknya). Kedua, layanan bus antar kota dari Madinah ke Makkah (dan sebaliknya). 

Ketiga, layanan dari bandara Jeddah ke hotel di Makkah (dan sebaliknya). Keempat, layanan bus salawat.

Tim transportasi akan menyiapkan pengadaan armada bus yang digunakan jemaah haji Indonesia. 

"Kita sudah rumuskan sejumlah spesifikasi kendarannya, termasuk usia tahun pembuatan maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Berikutnya, tim akomodasi, katering, dan transportasi akan bertugas lebih kurang 30 hari di Arab Saudi. 

"Semoga proses pengadaan layanan bisa berjalan lancar dan optimal,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenag: Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp 94,3 Juta

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan digelar pada Desember 2023.

"Proses seleksi petugas akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat,” kata Arsad.

Menurut Arsad, ada tiga jenis petugas haji yang akan disiapkan. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji atau yang disebut dengan PPIH Kelompok Terbang (kloter). 

Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau yang disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp 94,3 Juta, Komisi VIII DPR: Masih Bisa Ditekan

Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada awal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.

“Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test atau CAT dan wawancara,” tutur Arsad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×