kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag latih 90 calon pengawas jaminan produk halal


Kamis, 19 Agustus 2021 / 22:43 WIB
Kemenag latih 90 calon pengawas jaminan produk halal


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) melatih calon pengawas jaminan produk halal sebagai salah satu pilar penting SDM Halal. Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balitbang-Diklat, Kemenag.

Kegiatan diikuti 90 calon pengawas yang terbagi dalam tiga angkatan. Mereka berasal dari 24 provinsi. Adapun peserta dari 10 provinsi lainnya telah mengikuti diklat calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2020. Karena pandemi Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, terutama mewujudkan keterjaminan sertifikat halal yang diserahkan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Apakah Kosmetik yang Anda Pakai Halal? Cari Tahu di Sini

"Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi," ujar Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Mastuki menjelaskan, bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH.

Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

"Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat," jelas dia.

Jika dikelompokkan, lanjut Mastuki, obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, serta kehalalan produk.

Baca Juga: BI: Industri fesyen muslim bisa jadi sektor unggulan untuk dongkrak ekonomi

Pada pelaku usaha, pengawasan dilakukan dengan fokus pada penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), keberadaan penyelia halal di perusahaan, serta penggunaan bahan dan proses produk halal (PPH).

Di dalamnya terdapat pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan produk tidak halal.

Sedangkan pada LPH, pengawasan JPH difokuskan pada sistem manajemen halal, auditor halal dan mekanisme audit halal, serta laboratorium.

Sesuai ketentuan regulasi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal ini menjelaskan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap seluruh peserta pelatihan ini bersikap serius dalam mengikuti setiap sesi. Anda harus betul-betul mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Ahmad Umar, berharap agar pengawas JPH selalu mengupdate kompetensinya seiring perkembangan yang ada. Sebab, perkembangan industri dan produk halal begitu pesat dan dinamis.

Baca Juga: Berikut mekanisme sertifikasi halal BPJPH untuk IKM di bidang pangan

"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Dan ini tentu menjadi tantangan bagi seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH untuk selalu mengikuti perkembangan isu jaminan produk halal yang sangat dinamis dari waktu ke waktu," ungkap Ahmad.

Sebagai informasi, kegiatan pelatihan calon Pengawas JPH diselenggarakan selama 16 hari, mulai 18 Agustus - 4 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×