kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag izinkan Asrama Haji Bekasi jadi rumah sakit darurat corona


Senin, 07 Desember 2020 / 18:51 WIB
Kemenag izinkan Asrama Haji Bekasi jadi rumah sakit darurat corona
ILUSTRASI. Kementerian Agama beri izin untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat corona.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan dan izin atas permohonan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19. Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

“Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Menteri Agama Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai rumah sakit darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Oman menyebut, Kemenag sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Menteri Agama menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Inilah vaksin Covid-19 yang akan dipakai untuk vaksinasi nasional di Indonesia

Menurut Oman, Menteri Agama sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Kemenag sejak awal telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.

Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19,” ujar dia.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai rumah sakit darurat. Kedua gedung tersebut kondisinya layak dan siap pakai.

“Selanjutnya, pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Yanis.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Senin (7/12): Bertambah 5.754 kasus baru, ingat selalu 3M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×