kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kembali sowan ke Mega Kuningan, Prabowo hanya 20 menit di rumah SBY


Kamis, 09 Agustus 2018 / 22:15 WIB
Kembali sowan ke Mega Kuningan, Prabowo hanya 20 menit di rumah SBY
Prabowo kembali temui SBY


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya 20 menit berada di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. 

Ia tiba di rumah SBY di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, dengan mobil Lexus putih pukul 21.20 WIB, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo lalu keluar dari rumah SBY pukul 21.40 WIB. 

Prabowo juga enggan memberikan komentar kepada media. Mantan Danjen Kopassus itu hanya membuka kaca mobilnya dan memberi hormat sambil tersenyum. 

Pada Kamis pagi tadi, Prabowo juga sudah mendatang rumah SBY selama 40 menit. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pertemuan tersebut salah satunya membicarakan mengenai power sharing. 

Setelah pertemuan dengan Prabowo itu, SBY langsung menggelar rapat darurat dan memanggil pengurus teras Demokrat ke rumahnya. Rapat darurat tersebut baru selesai malam ini. 

Partai Demokrat semula sudah menyatakan akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

Namun, menjelang penutupan pendaftaran, muncul isu bahwa ada politik transaksional yang dilakukan Prabowo dalam memilih cawapresnya. 

Isu ini dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief pada Rabu kemarin. Menurut Andi, karena hal tersebut Partai Demokrat kemungkinan batal mengusung Prabowo. (Ihsanuddin)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Hanya 20 Menit, Prabowo Tinggalkan Rumah SBY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×