kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluhkan Ketentuan Alih Daya, Berikut Masukan Apindo Kepada Pemerintah


Rabu, 04 Januari 2023 / 06:29 WIB
Keluhkan Ketentuan Alih Daya, Berikut Masukan Apindo Kepada Pemerintah
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menyoroti ketentuan alih daya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketentuan alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Apindo khawatir, ketentuan anyar soal alih daya dalam beleid tersebut berujung pada pembatasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena tadi saya sampaikan bahwa Indonesia itu membutuhkan sangat besar lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor-koridor ini dipersempit semuanya, maka kembali lagi kita tidak punya alternatif yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja itu,” tutur Hariyadi, Selasa (3/1).

Pasal 64 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Hanya saja, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang  dapat diserahkan tersebut, menurut Ayat (2) Pasal 64 Perppu, ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang kemudian dikhawatirkan oleh Apindo berdampak pada pembatasan alih daya.

Baca Juga: Pengamat: Perppu Cipta Kerja Tak Jamin Adanya Peningkatan Investasi

Untuk itu, Apindo berharap bisa dilibatkan secara aktif dalam penyusunan aturan turunan dari beleid yang diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit mengatakan, Apindo telah menyusun sejumlah masukan kepada pemerintah sehubungan dengan pengaturan ketentuan anyar soal alih daya, salah satunya yakni kriteria pembatasan.

“Kalaupun ada pembatasan jangan nama pekerjaan, pekerjaan A, B, C ini saja yang boleh dialihdayakan, tidak demikian, tetapi sifat-sifatnya saja yang menjadi dari perusahaan bisa melakukan alih daya terhadap kebijakan tersebut. Misalnya pekerjaannya sifatnya hanya memenuhi peningkatan permintaan sementara, itu boleh dialihdayakan,” tutur Anton.

Baca Juga: Terburu-Buru Menggaet Investasi Lewat Perppu Cipta Kerja

Masukan lainnya, Apindo juga meminta agar proses pelaksanaan alih daya tidak perlu melalui proses birokrasi yang panjang. Anton mencontohkan, sebelumnya ada masa ketika perusahaan yang hendak mengalihdayakan pekerjaannya harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan dan lain-lain. 

“Tentunya hal-hal itu yang kami harap itu tidak lagi terjadi di turunan Perppu 2 2022, sehingga tidak menjadi kontraproduktif terhadap semangat penciptaan lapangan kerja itu sendiri,” tutur Anton.

Hariyadi berujar,  pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemerintah agar bisa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari Perppu yang keluar belum lama ini tersebut.

“Kami sudah  bicara, kami sudah menyurati (pemerintah) juga, kita bicara pada high level kami sudah sampaikan,” ujar Hariyadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×