kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kelola pembiayaan lingkungan hidup, pemerintah resmi bentuk BLU BPDLH


Rabu, 09 Oktober 2019 / 16:43 WIB
Kelola pembiayaan lingkungan hidup, pemerintah resmi bentuk BLU BPDLH
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Rabu (9/10), untuk mendorong pembiayaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Badan Layanan Umum (BLU) tersebut akan berada di bawah Kementerian Keuangan dan dijadwalkan efektif beroperasi mulai 1 Januari 2020 nanti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri.

Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan. Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

Baca Juga: Anggaran pemerintah tak cukup, Bappenas siapkan SDGs financing hub

“Badan ini harus dapat membuat norma-norma serta aturan main untuk mengundang pendanaan maupun dukungan kerja sama dari berbagai pihak dan lembaga internasional,” ujar Darmin dalam sambutannya dalam peluncuran BPDLH, Rabu (9/10).

BPDLH, lanjut Darmin, juga diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, kelembagaan BPDLH atau yang ia sebut LH Fund merupakan wujud implementasi  Paris Agreement yang konkret yang bertujuan memberi ruang dan posisi sistematis dalam upaya penanganan perubahan iklim.

Pemerintah Indonesia memiliki target penurunan  emisi gas rumah kaca (GRK) global sebesar 29% dengan kemampuan dan upaya sendiri, yang kemudian meningkat menjadi 41% apabila mendapat dukungan dan kerjasama internasional pada tahun 2030.

“Indonesia membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK itu, Diperlukan inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini,” tutur Siti.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan siap mendukung pelaksanaan BPDLH untuk mengelola dana secara akuntabel untuk memastikan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke depan.

Baca Juga: Kebutuhan SDGs US$ 2,5 triliun setahun, pemerintah butuh kerja sama

“Kami akan mengelola dana lingkungan hidup baik yang berasal dari APBN, non-APBN dalam negeri, maupun luar negeri. Kami juga bisa mengoptimalkan penggunaan dan mobiliasasi sumber-sumber dana terkait lingkungan hidup untuj menyediakan pendanaan yang sustainable,” tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×