kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Kejati Kaltim siap giring kasus Awang Faroek hingga ke pengadilan


Senin, 04 Juli 2011 / 23:02 WIB
ILUSTRASI. OVO Disney+ Hotstar


Reporter: Dea Chadiza | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap melimpahkan berkas perkara Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sejauh ini, Kejati Kaltim hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Faried Haryanto, pada kesempatan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU), antara pihak Korps Adhyaksa dengan BUMN di KEjaksaan Agung, Jakarta Selatan, apda Senin (4/7).

Menurut Faried, pihaknya tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek, terkait dengan korupsi divestasi saham PT Kaltim PRima Coal (KPC). Faried pun mengaku, siap untuk menyeret perkara tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Kita tidak ada konflik kepentingan. Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung dan kami siap untuk menyidangkannya," tuturnya kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Faried menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan orang tertinggi di Kaltim tersebut, penyidikan kasus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya tidak akan melakukan penyidikan dalam perkara ini. Namun demikian, pihaknya akan siap menerima pelimpahan berkas perkara, jika Kejagung telah menyatakan pemeriksaan berkas perkara tersebut telah lengkap.

Faried menambahkan, layak atau tidaknya berkas perkara Awang Faroek tersebut digiring ke Pengadilan, merupakan kewenangan penuh dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Dan jika berkas tersebut akan disidangkan, baru menjadi wewenang dari Kejati Kaltim. "Penyidikan tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Tinggi. Karena penyidikan ditangani Kejagung, kecuali sidang di Pengadilan Sangata, Kutai Timur, itu wewenang kami," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×