Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (9/8) memeriksa politikus senior Partai Demokrat, Marzuki Alie. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP elektronik (e-KTP).
Usai diperiksa, Marzuki mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Ia pun bilang pernah memberikan keterangan serupa ketika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus serta duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran ketika proyek ini dibahas dan dijalankan, Marzuki merupakan ketua DPR. "Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy paste saja makanya tidak lebih dari setengah jam jadi tidak ada hal yang baru," tuturnya.
Ia pun menambahkan pemeriksaan seperti ini diperlukan lantaran tersangkanya berbeda. Sehingga untuk masing-masing tersangka diperlukan kesaksian dengan berkas yang terpisah.
"Jadi setiap tersangka baru sebagai ketua DPR saya akan dipangil. (Pertanyaan penyidik) kenal tidak, tahu tidak, ya begitu aja," tuturnya.
Dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar. Namun Marzuki membantahnya. Ia bahkan telah melaporkan Andi Agustinus sekaligus Irman dan Sugiharto ke Bareskrim lantaran mencatut namanya.
Kala itu Marzuki melaporkan Andi, Irman, dan Sugiharto atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News