kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejar dobel digit penerimaan pajak


Rabu, 18 April 2018 / 10:57 WIB
Kejar dobel digit penerimaan pajak
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama 2018 mencatatkan pertumbuhan tertinggi dibandingkan dengan periode sama tiga tahun terakhir. Sejumlah pos penerimaan pajak bahkan tumbuh dobel digit.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimistis pertumbuhan penerimaan pajak dobel digit akan tetap terjaga hingga akhir tahun.

Kemkeu mencatat, penerimaan pajak pada triwulan I-2018 tumbuh sebesar 9,94% hingga mencapai Rp 244,5 triliun. Jumlah itu sama dengan 17,6% dari target APBN tahun 2018. Kecuali penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB, realisasi penerimaan dari seluruh jenis pajak tumbuh positif (lihat tabel).

"Ini awal yang bagus, kami optimistis penerimaan pajak sampai akhir tahun bisa tumbuh di kisaran 16%," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Senin (16/4).

Dengan proyeksi pertumbuhan pajak sebesar itu, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 1.335 triliun. Sebab, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151 triliun.

Optimisme tersebut juga didukung kinerja perpajakan berdasarkan sektor usaha yang tumbuh dobel digit. Pertumbuhan paling impresif terjadi di sektor pertambangan dengan realisasi penerimaan Rp 11,78 triliun, tumbuh 70,88% year on year (yoy) dari yang tahun sebelumnya hanya naik 4,31% yoy. "Kalau dilihat dari sektor usaha ini, yang melonjak adalah pertambangan karena harga komoditas dan volume mulai meningkat," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Walau mengalami pertumbuhan paling tinggi, kontribusi sektor pertambangan ke penerimaan pajak hanya 5,17%. Penyumbang terbesar penerimaan pajak masih tetap berasal dari sektor pengolahan dan perdagangan.

Kejar target

Sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 28,07% dari penerimaan atau Rp 63,91 triliun. Realisasi itu tumbuh 16,72% (yoy) dari sebelumnya 8,3%. Sedangkan pajak dari perdagangan terkumpul Rp 53,1 triliun, tumbuh 28,64%. Pajak sektor transportasi dan gudang Rp 9,61 triliun, tumbuh 10,76%, sektor pertanian Rp 4,19 triliun (16,21%) dan administrasi pemerintahan Rp 4,29 triliun, naik 16,80%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, berdasarkan realisasi kuartal I-2018, dengan asumsi tren konsisten dan ceteris paribus (konstan), maka penerimaan pajak 2018 bisa sampai di angka Rp 1.317 triliun. Jumlah itu 92,48% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Yustinus menilai target pajak tersebut masih bisa dikejar. Namun Ditjen Pajak memerlukan strategi yang jitu dan disiapkan sejak awal , mengingat tahun ini ada percepatan restitusi dan tax holiday yang berpotensi menekan realisasi penerimaan.

Berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak, pada tahun ini ada kemungkinan percepatan restitusi mencapai Rp 5 triliun sampai dengan Rp 10 triliun. Apalagi pemerintah juga berencana menurunkan tarif PPh final jadi 0,5% tahun ini.

Yustinus menilai penerimaan pajak dari PPh final tetap menjanjikan. "Penerimaan PPh final sekitar Rp 5 triliun per tahun, berarti akan berkurang setidaknya Rp 2,5 triliun jika tanpa kenaikan karena efek kepatuhan. Jadi masih oke," jelas Yustinus.

Masih menurut Yustinus, agar penurunan tarif PPh final tidak menekan penerimaan, pemerintah bisa memanfaatkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 (tentang PPh final) untuk ekstensifikasi. Revisi tersebut bisa digunakan untuk menjaring tambahan wajib pajak baru sekaligus sinergi pengawasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ditjen Pajak juga harus secepatnya memanfaatkan data dari pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Ditjen Pajak bisa mendapatkan data akurat dan analisis yang objektif sehingga pemeriksaan terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan high risk taxpayers dapat menjadi pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×