kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

Kejaksaan sita 17 truk dari showroom PT Mobilindo


Kamis, 01 Maret 2012 / 11:33 WIB
Kejaksaan sita 17 truk dari showroom PT Mobilindo
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Senin 8 Maret, intip sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/04/2020.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menambah barang sitaan dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh pegawai Direktorat Jendral Pajak bernama Dhana Widyatmika. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Togarisman, penyitaan dilakukan Rabu kemarin (29/2) dari showroom PT Mobilindo yang diduga milik Dhana.

"Kami telah menyita 17 unit kendaraan dari showroom PT Mobilindo," ujar Adi, Kamis (1/3). Adapun ke-17 kendaraan tersebut adalah truk dari berbagai merek.

Namun Adi tidak menyebutkan berapa nilai dari semua kendaraan tersebut. Hanya saja, saat ini proses penyitaan semua barang bukti tersebut masih dilakukan penyidik.

Semua barang bukti tersebut diduga memiliki kaitan dengan keberadaan rekening yang dimiliki oleh Dhana.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita barang bukti lain yang terdiri dari sejumlah uang tunai, logam mulia berupa emas, handphone, flashdisk dan semua rekening Dhana yang juga sudah dibekukan kejaksaan.

Dhana menjadi tersangka kasus ini karena awalnya memiliki rekening dengan nilai transaksi yang tidak wajar. Duit Dhana, menurut kejaksaan, disimpan dalam sejumlah rekening. Saat ini Dhana masih diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×