kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR Nasdem, Ujang Iskandar, Sebagai Tersangka


Sabtu, 27 Juli 2024 / 06:20 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR Nasdem, Ujang Iskandar, Sebagai Tersangka
ILUSTRASI. Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar berada dalam mobil keluar dari Bareskrim Polri Usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/2). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024). 

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar, Nasdem Lapor Surya Paloh

Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.  Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Setelahnya, politikus Partai Nasdem ini pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Ujang juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia. 

Adapun posisi kasus ini terhadap Ujang yakni berkaitan dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) tahun 2009. 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kotawaringan Barat Ujang Iskandar

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023. 

"Dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa Kejagung, Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×