kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR Nasdem, Ujang Iskandar, Sebagai Tersangka


Sabtu, 27 Juli 2024 / 06:20 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR Nasdem, Ujang Iskandar, Sebagai Tersangka
ILUSTRASI. Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar berada dalam mobil keluar dari Bareskrim Polri Usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/2). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024). 

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar, Nasdem Lapor Surya Paloh

Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.  Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Setelahnya, politikus Partai Nasdem ini pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Ujang juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia. 

Adapun posisi kasus ini terhadap Ujang yakni berkaitan dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) tahun 2009. 

Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kotawaringan Barat Ujang Iskandar

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023. 

"Dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa Kejagung, Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×