Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Bupati Kotawaringan Barat yang juga anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan itu.
Menurut dia, Ujang dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Uang Negara Yang Diselamatkan Capai Rp 24,3 Triliun
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Harli menyebut, politikus Nasdem ini juga sedang diperiksa penyidik. Dia menambahkan penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Harli kasus dimaksud terkait penyimpangan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Helena-Harvey Dalam Kasus Korupsi PT Timah
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Terkait Kasus Korupsi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News