Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya Kejagung sudah meminta ke Imigrasi mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya ini. Artinya saat ini terdapat 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Penambahan ini efektif sejak Rabu (8/1).
Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya
"Ada tambahan yang dicekal tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya, baru kemarin. Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama enam bulan ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis Malam (9/1).
Sayangnya Ia belum membeberkan inisial maupun nama dari ketiga orang tersebut. Sejauh ini, Kejagung hanya merilis 10 daftar nama inisial orang-orang yang dicekal tersebut. Inisial mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Hari Setiono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) mengatakan, peranan masing-masing orang yang dicekal tersebut masih didalami dengan pengumpulan bukti berdasarkan alat bukti yang sedang dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Lesu di 2019, reksadana saham berpeluang bangkit tahun ini