kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Minyak Goreng


Jumat, 22 April 2022 / 20:00 WIB
Kejaksaan Agung Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Minyak Goreng


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan, dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik itu dari pemerintah maupun koorperasi.

“Dari barang bukti masih terus kita evaluasi bersama seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyelidikan dan akan terus kita kembangkan. Apabila dalam proses tersebut ternyata ada yang terlibat pihak lain baik pemerintah maupun korporasi, kita juga akan jadikan tersangka,” kata Febrie dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4).

Seperti yang diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Sawit Bangun Rantai Pasok CPO untuk Produksi Minyak Goreng

Dalam upaya penyelidikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 30 saksi, melakukan penggeledahan pada 10 tempat, melakukan penyitaan dokumen yang akan dijadikan barang bukti dan tengah mendalami Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Barang bukti ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka . Tentunya ini masih dalam proses penyidikan sehingga tidak bisa saya sebut apa bentuk percakapan mereka di BBE,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus minyak goreng. Sebab, sebut Febri, kasus korupsi terkait bahan minyak goreng menyebabkan kerugian terhadap negara. Bukan hanya kerugian ekonomi namun juga terkait dengan kebijakan pemerintah.

Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan agung menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kita bersama teman teman auditor BPKB melihat dampak yang diakibatkan bukan hanya dampak ekonomi tapi juga ada dampak lanjutan yaitu terkait dengan kebijakan. Salah satunya adalah BLT,” sebut Febrie.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Sampai Kapan?

“Tetapi BPKP kemarin juga sudah mulai membahas kerugian negara. Dalam kualifikasi itu butuh waktu tapi akan kita usahakan secepat mungkin ini akan rampung,” tambahnya

Sebagai tambahan informasi Kejaksaan Agung telah melakukan pengamatan kasus minyak goreng sejak akhir tahun 2021 dan mulai melakukan pendalaman kasus pada awal April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×