kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung titip dana nasabah Wanaartha Rp 2,7 triliun ke KSEI, Forsawa: Terima kasih


Minggu, 14 Juni 2020 / 13:35 WIB
Kejagung titip dana nasabah Wanaartha Rp 2,7 triliun ke KSEI, Forsawa: Terima kasih
Henry Lukito Ketua Dewan Pengawas Forsawa


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) mengatakan bahwa surat dari manajemen Wanaartha Life dengan Nomor: 243/BOD/WAL/VI/2020 Jakarta, 11 Juni 2020 cukup melegakan hati nasabah. Pasalnya di dalam dalam point 3 dan 4 disebutkan bahwa dana nasabah yang sebelumnya disita Kejagung kini sudah ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Henry Lukito Ketua Dewan Pengawas Forsawa mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menjaga dana nasabah Asuransi Wanaartha. "Kalau sudah di KSEI dana itu bisa bergerak lagi untuk portofilio investasi," kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (14/6).

Baca Juga: Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung. "Pada dasarnya kami mendukung penuh penegakan hukum dibidang pelanggaran TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkapnya.

Namun yang perlu ditekankan, kata Henry bahwa uang yang disita oleh Kejagung yang sekarang telah dibuka dan dalam status sita di rekening penitipan KSEI atas nama PT Adisarana Wanaartha, sebagian besar adalah dana nasabah Asuransi Wanaartha yang memiliki karakter Investasi yaitu WI (Wal Invest) dan WSP (Wana Saving Plus).

"Kamipun mengharapkan dapat berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menjelaskan bahwa itu adalah uang kami dan bukan uang PT Adisarana Wanaartha," imbuh dia.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sangat paham bahwa Kejagung dalam kemelut kasus Jiwasraya ini, ketidakmampuan manajemen Wanaartha menjelaskan perihal masalah uang milik nasabah Asuransi Wanaartha ini juga menyebabkan pihak Kejaksaan Agung merasa ragu dan cenderung menyita aset yang diragukan kepemilikan dan keberadaannya.

"Kami berharap pihak Manajemen Wanaartha juga belajar terbuka untuk memahami bahwa membuktikan kepada pihak Kejaksaan Agung itu memerlukan manusia yang memang asli. Ini yang menjadi pertanyaan dari kami, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa yakin bahwa memang dana yang ada direkening Efek itu adalah milik nasabah. Disini dibutuhkan komunikasi dan kami melihat komunikasi dari perusahaan lemah sekali. Rasa melindungi nasabahpun lemah sekali," ungkap Henry.

Baca Juga: Jaksa Tidak Menghadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Wanaartha: Ada Dugaan Kesengajaan

Dia berharap, sidang praperadilan besok bisa dimenangkan Wanaartha agar dana nasabah yang kini dititipkan di KSEI segera dikembalikan ke Wanaartha dan Wanaartha segera memberikan nilai manfaatnya.

"Karena nilai manfaat ini pada umumnya dipakai untuk pembiayaan dana pensiun, jaminan hari tua, berobat, biaya sekolah anak dan biaya-biaya tetap lainnya dikarenakan sebagian besar nasabah adalah pensiunan dan mengandalkan pendapatan tetap karena tidak ada penghasilan lain. Semoga aja pihak Kejagung juga memahami situasi ini dan bisa memberikan perlindungan sebaik mungkin kepada nasabah Asuransi Wanaartha ini," kata Henry.

Direktur Keuangan Wanaartha Daniel Halim membenarkan soal surat tersebut. "Nanti saya jawab, eh tapi sebaiknya ke pak Dirut Wanaartha Yanes Y Matulatuwa, ujarnya.

Namun, Daniel berjanji akan menjawab pertanyaan Kontan.co.id, meski sampai Pukul 13.17 WIB ini belum ada jawaban dari pihak Wanaartha soal jumlah dana yang dipindahkan ke KSEI itu.  Namun kabar yang sampai ke Kontan.co.id dana yang dipindahkan sekitar Rp 2,7 triliun.

Kontan.co.id juga sudah berusaha menanyakan masalah dana nasabah Wanaartha itu ke Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Alec Syafruddin, namun hingga kini belum ada jawaban.

Berikut isi dari surat Manajemen Wanaartha

Nomor : 243/BOD/WAL/VI/2020 Jakarta, 11 Juni 2020
Kepada Yth Para Pemegang Polis
Di Tempat
Perihal : Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis

Pemegang Polis yang kami hormati, Pertama-tama, kami mewakili Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) hendak menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anda yang tetap setia untuk bersama WanaArtha Life selama ini. Ungkapan kasih dan dukungan Anda yang tanpa henti telah menguatkan tekad kami untuk menjadi lebih baik lagi. Merujuk pada surat-surat Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang telah diberikan sebelumnya, update untuk minggu ini adalah sebaga berikut :

1. Bahwa WanaArtha Life telah mendapatkan informasi dari beberapa perusahaan Manajer Investasi yang berkerja sama dengan WanaArtha Life bahwa telah terbit surat dari pihak Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) yang menginformsikan kepada pihak Manajer Investasi bahwa Efek dan /atau dana yang berada dalam Sub Rekening Efek milik WanaArtha Life (“SRE”) telah disita oleh penyidik pada otoritas yang berwenang.
2. Bahwa berdasarkan surat KSEI tersebut dijelasakan bahwa seluruh efek dan/atau dana yang berada dalam SRE dalam status disita dan telah di pindahkan bukukan dan di bawah administrasi KSEI.
3. Bahwa berdasarkan informasi tersebut diatas, maka dapat diartikan seluruh efek dan/atau dana yang berada dalam SRE sudah tidak berada dalam penguasan dan kendali dari pihak WanaArtha Life, tetapi sudah beralih di bawah adminisrasi dari pihak KSEI.
4. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2020 WanaArtha Life mendapatkan informasi dari pihak Bank Kustodian yang bekerja sama dengan WanaArtha Life, yang pada intinya menginformasikan bahwa telah terbit surat dari KSEI yang intinya menginformasikan bahwa SRE telah di buka pemblokirannya, tetapi efek dan/atau dana yang ada dalam SRE tetap dalam status di sita dan di berada di bahwa rekening penitipan di KSEI.
5. Bahwa berdasarkan perkembangan terakhir tersebut, maka sampai saat ini aset milik WanaArtha Life dalam bentuk efek dan/atau dana dalam SRE tetap belum dapat di manfaatkan hal ini dikarenakan efek dan/dana tersebut masih dalam status disita dan berada di rekening penitipan di KSEI
6. Jika diantara Pemegang Polis ada yang membutuhkan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi agen anda atau menghubungi kami di nomor hotline 021-30001288 atau melalui e-mail di ccc.committee@wanaarthalife.com.
7. Sebagai bentuk komitmen kami kepada para Pemegang Polis, WanaArtha Life akan memberikan informasi perkembangan yang terjadi secara berkala. Demikian penjelasan resmi ini kami sampaikan.

Surat itu ditandatangani Yanes Y Matulatuwa Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×