kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:58 WIB
Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) bersama mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasray


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bos PT Hanson International Tbk ini menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kesalahan dalam melakukan penyitaan aset miliknya, termasuk dalam memblokir rekening milik Wanaartha Life.

"Di akhir persidangan minggu lalu, kita ingat ada seorang pengacara dari para nasabah dari Wanaartha Life yang masuk dalam persidangan ini dan mengatakan adanya kesalahan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari para nasabah tersebut,” Benny,dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Menurutnya, hal tersebut membuktikan pihak Kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga.

Baca Juga: Banyak saham di Jiwasraya, Betjok: Kenapa cuma saya dan Heru Hidayat yang tersangka?

“Hal tersebut juga saya alami dalam perkara ini Yang Mulia, di mana aset-aset properti perusahaan saya dan rekening-rekening pribadi saya juga ikut menjadi objek kesalahan penyitaan dan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung. Jadi apa yang dialami oleh para nasabah asuransi tersebut, juga saya alami Yang Mulia,” terangnya.

Belakangan, ia mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan sedang digugat praperadilan oleh Wanaartha Life atas kesalahannya dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran aset tersebut.

Hal ini semakin membuktikan bahwa kejaksaan tidak hati-hati dalam memblokir aset-aset dan rekening-rekening bank pihak ketiga, termasuk yang ia alami sendiri dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Benny didakwa terlibat merugikan negara sebesar Rp 16,80 triliun atas pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada 2008-2018. Namun, ia menolak dakwaan tersebut karena aset yang disita kejaksaan sudah ada sebelum tahun 2008.

“Akan tetapi penyitaan aset-aset dan pemblokiran rekening-rekening bank saya dan perusahaan saya, dilakukan terhadap aset-aset dan rekening-rekening bank saya dan perusahaan saya yang sudah ada sebelum tahun 2008 yang tercatat pada tahun mundur 2007, 2006, 2005 dan seterusnya ke bawah,“ jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×