kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Kejagung tentukan eksekusi lanjutan pekan depan


Kamis, 30 April 2015 / 18:25 WIB
Kejagung tentukan eksekusi lanjutan pekan depan
ILUSTRASI. Jadwal BRI Liga 1 2023-2024 Madura United vs Bali United.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung RI akan menentukan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap ketiga setelah melakukan evaluasi atas eksekusi pada tahap sebelumnya. Para terpidana yang akan dieksekusi adalah terpidana mati yang telah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pekan depan, akan dilakukan evaluasi tahap kedua. Setelah itu, baru ke tahap ketiga, apakah akan ada eksekusi, waktunya kapan, dan siapa yang akan dieksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4).

Tony mengatakan, kejaksaan akan melakukan pertemuan dan mengkaji data terbaru para terpidana mati. Dalam pertemuan tersebut, juga akan ditentukan apakah para terpidana yang akan dieksekusi berikutnya hanya yang terkait kasus narkotika atau bagi kasus kejahatan lainnya.

Tony mengatakan, seusai pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua dilakukan pada Rabu (29/4) kemarin, Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah meninjau langsung lokasi eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut dia, secara garis besar, pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama.

Eksekusi tahap pertama dilakukan terhadap enam terpidana mati kasus narkotika, masing-masing merupakan warga negara Belanda, Brasil, Vietnam, Nigeria, dan Indonesia. Kira-kira satu bulan kemudian, Kejagung mengumumkan akan kembali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika setelah permohonan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo. Eksekusi tahap kedua tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu dini hari kemarin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×