kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.869   26,00   0,15%
  • IDX 8.219   -46,79   -0,57%
  • KOMPAS100 1.159   -9,20   -0,79%
  • LQ45 830   -8,91   -1,06%
  • ISSI 295   -1,13   -0,38%
  • IDX30 433   -3,16   -0,73%
  • IDXHIDIV20 517   -3,83   -0,74%
  • IDX80 129   -1,09   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 140   -1,43   -1,02%

Kejagung Tahan Hary Iskadejanto dan Achmad Firdaus Ariyanto


Jumat, 17 April 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Hari ini, (17/4), Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyusunan data dan informasi spasial di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Dua tersangka itu adalah Dirut PT Endogeotec Visicon, Hary Iskadejanto dan Project Officer PT Endogeotec Visicon, Achmad Firdaus Ariyanto.

"Kami menahan dua tersangka yang sebelumnya dijadwalkan ditahan Senin lalu," ujar Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arminsyah.

Hary bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Achmad Firdaus sehingga terjadi pembayaran untuk tenaga ahli, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Sementara Achmad bersalah, telah membuat invoice untuk mendapat pembayaran dari KPDT yang tidak benar yaitu memasukan pembayaran untuk tenaga ahli perjalanan dinas tenaga ahli, pembayaran tenaga surveyor, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dituding melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU no 31 tahun 99 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×