kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kejagung Tahan Hary Iskadejanto dan Achmad Firdaus Ariyanto


Jumat, 17 April 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Hari ini, (17/4), Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyusunan data dan informasi spasial di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Dua tersangka itu adalah Dirut PT Endogeotec Visicon, Hary Iskadejanto dan Project Officer PT Endogeotec Visicon, Achmad Firdaus Ariyanto.

"Kami menahan dua tersangka yang sebelumnya dijadwalkan ditahan Senin lalu," ujar Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arminsyah.

Hary bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Achmad Firdaus sehingga terjadi pembayaran untuk tenaga ahli, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Sementara Achmad bersalah, telah membuat invoice untuk mendapat pembayaran dari KPDT yang tidak benar yaitu memasukan pembayaran untuk tenaga ahli perjalanan dinas tenaga ahli, pembayaran tenaga surveyor, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dituding melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU no 31 tahun 99 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×