kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kejagung Tahan Hary Iskadejanto dan Achmad Firdaus Ariyanto


Jumat, 17 April 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Hari ini, (17/4), Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyusunan data dan informasi spasial di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Dua tersangka itu adalah Dirut PT Endogeotec Visicon, Hary Iskadejanto dan Project Officer PT Endogeotec Visicon, Achmad Firdaus Ariyanto.

"Kami menahan dua tersangka yang sebelumnya dijadwalkan ditahan Senin lalu," ujar Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arminsyah.

Hary bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Achmad Firdaus sehingga terjadi pembayaran untuk tenaga ahli, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Sementara Achmad bersalah, telah membuat invoice untuk mendapat pembayaran dari KPDT yang tidak benar yaitu memasukan pembayaran untuk tenaga ahli perjalanan dinas tenaga ahli, pembayaran tenaga surveyor, pembelian peta dan pembelian software ARC GIS yang fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dituding melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU no 31 tahun 99 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×