kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Sita Uang Rp 8,21 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro


Kamis, 06 Juli 2023 / 18:51 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 8,21 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa uang tunai senilai Rp 8,21 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi tersebut bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Kamis (6/7).

Ketut menerangkan uang tunai senilai Rp 8,21 miliar merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya.

"Sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Daftarnya

Ketut menjelaskan berdasarkan penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dia menyebut sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×