Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah melakukan penyitaan aset-aset dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) beserta entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Megawati selaku istri Iwan, pada 10 September 2025.
"Kemarin Tim Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dalam kasus Sritex ada kurang lebih 27 atas nama Iwan Setiawan 94 atas nama Megawati istrinya, satu lagi atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile," ujar Anang saat ditemui di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kasus Kredit Sritex: Eks Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka ke-12
Anang menyebut, saat ini pihak terkait masih berstatus sebagai saksi. Adapun nilai aset yang disita Kejagung diestimasikan mencapai setengah triliun rupiah.
"Ini nilai estimasi dari keseluruhan aset kurang lebih Rp 510 miliar. Ini salah satu bentuk keseriusan kita tidak hanya bagaimana dipidanakan tetapi pararel juga kita berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negara," ungkapnya.
Untuk diketahui, lenyitaan aset tersebut didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni:
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rinciannya
- Kabupaten Sukoharjo 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²,
- Kota Surakarta 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar 5 bidang tanah, luas 19.496 m²,
- Kabupaten Wonogiri 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare (Ha) dengan estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar.
Baca Juga: Kakak-Adik Eks Bos Sritex Jadi Tersangka TPPU, Kerugian Negara Capai Rp 1,08 Triliun
Selanjutnya: Malaysia Kurangi Pembangunan Pusat Data Efek Kekurangan Listrik dan Air
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 12-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Sosis Kanzler-Belmeat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News