Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.
Selain DPTE, kata Hari, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun, Fakhri tidak memberikan sanksi tegas atas penyimpangan investasi itu. Padahal ia sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri
Dari keanehan itu, kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News