kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Lobi Pemerintah Swiss untuk Blokir Aset ECW Neloe


Senin, 10 Mei 2010 / 10:45 WIB
Kejagung Lobi Pemerintah Swiss untuk Blokir Aset ECW Neloe


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melakukan pemblokiran atas aset Eduardus Cornelis William Neloe. Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengatakan, Kejagung dalam waktu dekait akan melakukan pendekatan kepada pemerintah Swiss untuk tetap melakukan pemblokiran aset.

Pasalnya, Swiss sudah melakukan pembukaan kembali aset Neloe yang tadinya diblokir. Kejagung khawatir aset tersebut berpindah tangan. "Terkait Neloe, itu kan kaitan dengan semua kerja TPK, saat ini invetarisir semua permasalahan. Tapi langkah konkret adalah bagaimana pemblokiran lagi," tegas Darmono kepada KONTAN, Senin (10/5).

Darmono menuturkan, memang saat ini ada rencana untuk segera menunjuk tim untuk berangkat ke Swiss guna melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan aset terkait kasus korupsi Bank Mandiri sebesar US$ 5,2 juta tersebut. "Tim tengah dipersiapkan, untuk mendiskusikan tindak lanjutnya seperti apa," katanya.

Jaksa Federal Swis (Swiss Federal Prosecutor) mengeluarkan putusan resmi atau formal decree untuk menyita aset Neloe yang tersimpan Bank Swiss pada 17 April 2009. Namun, rekening mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut sudah dibuka kembali di Deutsche Bank, Swiss. Darmono mengatakan, nantinya ketika aset sudah diblokir, akan dipersiapkan rekening khusus untuk menampung aset tersebut agar uang tersebut dapat ditransfer ke Indonesia.

ECW Neloe divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Terpidana dalam kasus pengucuran kredit PT Cipta Graha Nusantara ini diduga pernah menerima tiga kali transfer uang sejumlah USD 800 ribu dari orang yang tidak jelas identitasnya. "Saat ini PPATK sedang menyiapkan data-data antara lain yang ada kaitannya dengan rekening Neloe karena sementara rekeningnya oleh pemerintah Swiss dibuka kembali,'' ujar Darmono.

Menurut Dharmono, pemerintah Swiss melakukan itu karena menganggap pemblokiran tak memiliki landasan hukum. Padahal, ECW Neloe sudah divonis bersalah dalam kasus-kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN) sejak 2007. Mantan dirut Bank Mandiri itu divonis kurungan penjara selama 10 tahun bersama dua terdakwa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×