Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melakukan pemblokiran atas aset Eduardus Cornelis William Neloe. Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengatakan, Kejagung dalam waktu dekait akan melakukan pendekatan kepada pemerintah Swiss untuk tetap melakukan pemblokiran aset.
Pasalnya, Swiss sudah melakukan pembukaan kembali aset Neloe yang tadinya diblokir. Kejagung khawatir aset tersebut berpindah tangan. "Terkait Neloe, itu kan kaitan dengan semua kerja TPK, saat ini invetarisir semua permasalahan. Tapi langkah konkret adalah bagaimana pemblokiran lagi," tegas Darmono kepada KONTAN, Senin (10/5).
Darmono menuturkan, memang saat ini ada rencana untuk segera menunjuk tim untuk berangkat ke Swiss guna melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan aset terkait kasus korupsi Bank Mandiri sebesar US$ 5,2 juta tersebut. "Tim tengah dipersiapkan, untuk mendiskusikan tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
Jaksa Federal Swis (Swiss Federal Prosecutor) mengeluarkan putusan resmi atau formal decree untuk menyita aset Neloe yang tersimpan Bank Swiss pada 17 April 2009. Namun, rekening mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut sudah dibuka kembali di Deutsche Bank, Swiss. Darmono mengatakan, nantinya ketika aset sudah diblokir, akan dipersiapkan rekening khusus untuk menampung aset tersebut agar uang tersebut dapat ditransfer ke Indonesia.
ECW Neloe divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Terpidana dalam kasus pengucuran kredit PT Cipta Graha Nusantara ini diduga pernah menerima tiga kali transfer uang sejumlah USD 800 ribu dari orang yang tidak jelas identitasnya. "Saat ini PPATK sedang menyiapkan data-data antara lain yang ada kaitannya dengan rekening Neloe karena sementara rekeningnya oleh pemerintah Swiss dibuka kembali,'' ujar Darmono.
Menurut Dharmono, pemerintah Swiss melakukan itu karena menganggap pemblokiran tak memiliki landasan hukum. Padahal, ECW Neloe sudah divonis bersalah dalam kasus-kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN) sejak 2007. Mantan dirut Bank Mandiri itu divonis kurungan penjara selama 10 tahun bersama dua terdakwa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News