Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana penggabungan berkas milik penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara Bank Century dengan tersangka Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan berkas pencucian uang yang ditangani Mabes Polri akhirnya tidak jadi digabungkan. Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung Kemal Sofyan mengatakan, berkas tersebut dipisahkan guna memudahkan langkah kejaksaan melimpahkan berkas yang sudah selesai ke Pengadilan. "Bareskrim Mabes Polri setuju berkas kasus pencucian uang dipisah," tegas Kemal, Rabu (27/1).
Kemal bilang, jika berkas tersebut tidak dipisah, akan menyusahkan jaksa peneliti untuk menyelesaikan berkas tersebut sehingga tidak kunjung selesai. "Daripada nanti 'berkirim surat' (berkas bolak-balik), kami konsultasikan dengan polri soal pemisahan berkas itu," terangnya. Ia bilang, kejaksaan juga sudah menyiapkan jaksa guna menangani kasus tersebut.Jaksa yang dipilih itu jaksa yang pernah menangani soal UU Perbankan dengan terdakwa Robert Tantular.
Menurut Kemal, kesepakatan itu juga memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian guna memokuskan penyelesaian berkas pencucian uang dengan lebih cermat tanpa terganggu berkas yang sudah diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Kemal bilang, dirinya sudah membicarakan hal itu secara empat mata dengan Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi dan disepakati oleh kedua belah pihak. "Sudah disepakati tadi pagi bertemu," katanya.
Kejaksaan Agung sendiri memastikan berkas perkara pelarian duit Bank Century dengan dua buron Hesyam dan Rafat dinyataka P21 alias lengkap. "Penyidikan kasus dua tersangka yang masih buron dan sekarang sudah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Marwan Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News