kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kejagung dalami kasus korupsi di Kementerian PU


Jumat, 10 Juni 2011 / 09:01 WIB
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun tengah diwawancarai sejumlah wartawan - DPR RI minta pemerintah meningkatkan kapasitas modeling pada sektor e-commerce


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jasa Konsultan pada Kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Kemarin, tim jaksa penyidik Kejagung memeriksa lagi dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jurubicara Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Sumudi Kartono dan Bambang Turyono. Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek WISMP tahun 2008.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Sumardi yang merupakan Petugas Tim Verifikasi Proyek WISMP. Sumardi diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×