kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung butuh 2 hari pelajari kasus Gayus


Selasa, 23 November 2010 / 22:25 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dugaan suap atas tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto, Kejaksaan Agung berjanji mempelajarinya dalam dua hari mendatang. Jaksa perlu mempelajari berkas untuk dapat memastikan kelengkapan perkara.

"Hari ini jaksa langsung periksa berkas. Kita tunggu jaksa peneliti sudah P 21 atau dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Selasa (23/11).

Sembari mempelajari berkas, Kejagung pun tengah menunggu empat berkas perkara lain atas 8 tersangka penerima suap. Delapan tersangka itu adalah para petugas jaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kejaksaan akan fokus menyidik kasus dugaan penyuapan dari Gayus terhadap petugas Rutan Mako Brimob. Sedangkan, soal asal uang yang digunakan Gayus untuk menyuap tidak disidik kejaksaan.

"Nanti kita buktikan asal uang pada perkara lain. Ini tahap penyidikan, jadi bongkar uang Gayus biar di persidangan," tutur Babul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×