kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi, taman & tempat wisata tutup


Selasa, 10 Agustus 2021 / 13:01 WIB
Kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi, taman & tempat wisata tutup
ILUSTRASI. Kegiatan ibadah selama PPKM. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Salah satunya adalah kegiatan di tempat ibadah. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (mesjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dalam peraturan sebelumnya, tempat ibadah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang sampai 16 dan 23 Agustus, ini kelonggaran yang mulai diberlakukan

Sementara itu, untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," jelas beleid tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali selama satu minggu hingga 16 Agustus 2021. 

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum penurunan kasus yang terjadi selama pelaksanaan PPKM level 4 satu pekan terakhir.

"PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (9/8).

Selanjutnya: Daftar 21 mal Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×