Reporter: Agung Hidayat, Pratama Guitarra, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tagar #TerserahIndonesia menjadi trending topic di media sosial. Tagar itu muncul sebagai wujud kekecewaan publik terhadap cara pemerintah dalam menanggulangi wabah corona (Covid-19).
Di saat kurva korona belum melandai, pemerintah malah mengirim sinyal untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya, Menteri BUMN Erick Thohir merilis Surat Edaran No S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario New Normal BUMN. Salah satu isinya, mewajibkan pegawai berusia di bawah 45 tahun masuk kerja, terhitung sejak 25 Mei 2020.
Padahal hingga Minggu (17/5), angka positif Covid-19 mencapai 17.514 kasus, dengan tambahan kasus mencapai 489 per hari.
Baca Juga: Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus
Di jagat Twitter, warganet bereaksi dengan melambungkan tagar #TerserahIndonesia. Pemilik akun @cepirul menuliskan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang masih meremehkan wabah corona.
"Bagi kalian yang masih keluyuran dan bilang anti PSBB. Buka matamu lebar-lebar, kalau sudah begini siapa yang disalahkan, ayolah kita tetap di rumah aja," tulis @cepirul mengomentari informasi tentang seorang perawat yang hamil empat bulan dan positif corona.
Bagi kalian yang kemarin bilang, halah corona ae kok ditakuti, waktunya mati yah mati, dan bagi kalian yang masih keluyuran dan bilang ANTI PSBB.Buka matamu lebar-lebar, kalau sudah gini siapa yang disalahkan, ayo lah kita tetap dirumah aja.#TerserahIndonesia #terserah #sahur pic.twitter.com/iOPuupT19a — fajarch (@cepirul) May 17, 2020
Mengusung tagar #TerserahIndonesia, pemilik akun @a_poell juga menuliskan keprihatinan yang sama. Dia memposting foto dua tenaga kesehatan yang memperlihatkan sebuah kertas dengan tulisan: Indonesia? Terserah!!!.
#TerserahIndonesia yang berjuang mah berjuang Eh yang diperjuanginnya acuh terooosss capek....!!! pic.twitter.com/94L99XEaFM — PoellA (@a_poell) May 18, 2020
- Nasional | 1 Jam 10 Menit lalu
- Press Release | 1 Jam 26 Menit lalu