kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Kebijakan PPN 12% Dinilai Berdampak pada Produk BUMN, Begini Respons Erick Thohir


Selasa, 17 Desember 2024 / 21:15 WIB
Kebijakan PPN 12% Dinilai Berdampak pada Produk BUMN, Begini Respons Erick Thohir
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta (1/11/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak memungkiri bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bakal berdampak terhadap produk-produk BUMN. 

Sekedar mengingatkan, kenaikan PPN 12% pada 2025 itu menyasar untuk barang-barang tertentu saja khususnya barang mewah. Dan juga diiiringi dengan ragam insentif yang turut diberikan pemerintah.

“(PPN 12% berpengaruh ke produk-produk BUMN) Pasti. Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak Kendaraan Listrik, BRI Finance Yakin Bisa Dongkrak Pembiayaan

Erick menilai, kenaikan PPN 12% ini tentunya telah melalui kajian yang mendalam dan juga demi pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Tanah Air.

“Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu harus ada keberlanjutan. Salah satunya, bagaimana peran pajak ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Baca Juga: Ditopang Insentif Pajak, Penjualan Mobil Listrik Berpotensi Makin Laris

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Selanjutnya: Rekomendasi Saham Defensif Pilihan Analis Saat IHSG Ambruk Jelang Akhir 2024

Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×