Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram (kg).
Kebijakan ini tertung dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp 6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Baca Juga: BPS Catat Beras Sumbang Andil Deflasi Terbesar pada Mei 2024
Tidak hanya itu, Bapanas juga menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Sementara untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg.
“Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%,” jelas Arief.
Untuk HPP beras di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.000/kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.
Adapun HPP gabah dan beras yang diberlakukan ini sama besarnya dengan fleksibilitas yang ditetapkan sejak 3 April lalu melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Arief menegaskan dengan penetapan HPP ini harba batas bawah pembelian gabah/beras oleh perum Bulog dapat dijaga dan melindungi harga dasar gabah/beras ditingkat petani.
Lebih lanjut, Arief menegaskan, dalam proses penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama pemangku kepentingan di bidang perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi terutama pada tiga lini antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, Berikut Daftarnya
Dia berharap dengan kebijakan tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras, sehingga harga tidak terlampau turun jauh pada saat panen.
Komponen biaya produksi, lanjut Arief, seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik.
“Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” terang Arief.
Dilanjutnya, dalam Perbadan itu juga diatur mengenai rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian di atas, Bulog tetap bisa menyerapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News