Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir November 2020 realisasi penerimaan pajak minus 18,55% year on year (yoy).
Hal ini tak lain disebabkan oleh dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah menggerus perekonomian.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan hingga akhir November 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 925,3 triliun.
Angkat tersebut baru mencapai 76,8% dari target yang akhir tahun sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Ada dana Rp 54,4 triliun yang siap digunakan untuk vaksin corona gratis
Secara rinci, komponen penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga November 2020 sebesar Rp 29,2 triliun, mengalami kontraksi hingga 44,8% dibandingkan realisasi di periode sama tahun 2019 senilai Rp 52,8 triliun.
Sementara, pajak non-migas sepanjang Januari-November 2020 realisasinya sebesar Rp 896,2 triliun, tumbuh minus 17,3% yoy.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, penerimaan pajak loyo memang benar-benar terbebani. Utamanya dari buruknya kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-migas yang drop minus 20%.
Menurutnya, kinerja PPh non-migas setiap tahunnya akan memengaruhi penerimaan pajak. Sebab, kontribusi PPh non-migas mendominasi total keseluruhan dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.
Baca Juga: Soal vaksin corona gratis untuk seluruh rakyat, ini kata Sri Mulyani