kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kata Badan Legislatif DPR Terkait Omnibus Law Sektor Keuangan


Senin, 11 Juli 2022 / 19:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Jumat (22/1). Kata Badan Legislatif DPR Terkait Omnibus Law Sektor Keuangan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi XI DPR saat ini tengah proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut, pihaknya belum menerima draft dari beleid yang mengatur sektor keuangan tersebut. Ia menyebut perjalanan RUU tersebut kini masih berada di Komisi XI DPR RI.

"Masih di Komisi XI. Belum terima draftnya," kata Awiek kepada Kontan.co.id, Senin (11/7).

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.

Baca Juga: Usulan Perluasan Fungsi BI di Omnibus Law Keuangan Dinilai Tak Tepat

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengemukakan dalam rapat dengar pendapat umum pekan lalu bahwa, dengan RUU ini juga diharapkan pertumbuhan ekonomi positif yang didapat menjadi berkelanjutan.

"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," kata Dolfie.

Ia menjelaskan terdapat lima aspek untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan. Pertama, perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi.

Baca Juga: Kualitas Aset Membaik dan Likuiditas Menebal, Simak Prospek Saham Bank KB Bukopin

Keempat, memperkuat mitigasi risiko. Dan Kelima, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

"Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap goncangan dan krisis," tutup Dolfie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×