kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,93   -8,56   -0.93%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan Perluasan Fungsi BI di Omnibus Law Keuangan Dinilai Tak Tepat


Senin, 11 Juli 2022 / 17:38 WIB
Usulan Perluasan Fungsi BI di Omnibus Law Keuangan Dinilai Tak Tepat
ILUSTRASI. Salah satu usulan yang dilontarkan anggota DPR dalam RUU omnibus law keuangan adalah perluasan fungsi Bank Indonesia (BI).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law keuangan tengah digodok. Salah satu usulan yang dilontarkan anggota DPR adalah perluasan fungsi Bank Indonesia (BI) maupun Lembaga Penjamin Simpanan.

Terdapat usulan dari Fraksi Demokrat agar BI mewajibkan bank umum melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan sesuai dengan suku bunga BI paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan penyesuaian suku bunga.

Sedangkan Fraksi Golkar memberikan usulan agar BI juga berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan struktur kredit sektoral perbankan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah tidak setuju dengan  kedua usulan ini. Ia melihat penetapan suku bunga perbankan tidak bisa serta merta dipaksakan. Bila dipaksakan malah akan memicu  banyak permasalahan termasuk munculnya pasar gelap.

“Permasalahan tidak berjalannya transmisi suku bunga seharusnya dicari penyebab utamanya dan diselesaikan secara tuntas. Bukan mencari jalan pintas dengan memaksa bank menetapkan suku bunga sesuai suku bunga acuan. Untuk usulan ini saya sangat tidak sependapat,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Senin (11/7).

Baca Juga: Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis

Begitupun untuk usulan kebijakan makroprudensial, Piter juga tidak setuju. Sebab, perlu menyamakan pandangan terkait apa yang dimaksud dengan kebijakan makroprudensial beserta batasan-batasannya.

“Menurut pandangan saya, kebijakan makroprudensial bukan untuk satu lembaga saja yaitu BI,” jelasnya.

Ia lebih setuju kebijakan makroprudensial seharusnya menjadi kewenangan lembaga atau otoritas lainnya juga. Tinggal mengatur kavling masing-masing setiap lembaga. Ia pun menilai fungsi BI saat ini sudah relevan dan pas sebagai bank sentral.

Selain fungsi BI, rancangan omnibus law keuangan juga akan membahas fungsi LPS. Juga terdapat usulan dari wakil rakyat terhadap fungsi dan peran LPS seperti turun aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan resolusi bank.

Terkait usulan perluasan fungsi LPS ini, Piter melihat sudah sesuai dengan UU PPKSK. Lantaran dalam aturan itu, LPS aktif memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan resolusi bank.

“Tuntutannya LPS harus benar-benar diberdayakan dan posisi LPS di forum KKSK harus diperkuat atau ditingkatkan,” kata Piter.

Baca Juga: Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×