kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Jakarta, PTPP dan JKON Didenda Rp 28 M


Rabu, 19 Juli 2023 / 06:48 WIB
Kasus Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Jakarta, PTPP dan JKON Didenda Rp 28 M
ILUSTRASI. Pengunjung menyaksikan penampilan grup musik membawakan lagu di Atap Gedung Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu terkait pengadaan pekerjaan pelaksanaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III senilai kurang lebih Rp 390 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dalam sidang putusan proyek tender TIM, Selasa (18/7).

Majelis Komisi berpendapat meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara terlapor I, terlapor II dan terlapor III.

Namun terdapat rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya terlapor I melalui perubahan tata cara penilaian dan penilaian dokumen teknis yang tidak berimbang hingga akhirnya terlapor II - terlapor III (KSO) ditetapkan sebagai pemenang tender.

Majelis Komisi menghukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II) membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar dan menghukum PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) membayar denda sebesar Rp 11,2 miliar.

Baca Juga: KPPU Duga Adanya Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Jakarta

Dengan demikian, total denda untuk kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 28 miliar.

Selain itu, Majelis Komisi memerintahkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Kuasa Hukum Jakpro Teddy Anggoro menyampaikan, alasan dibatalkannya tender pertama proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Ia menyebut, pemenang tender menawarkan salah satu item revitalisasi senilai Rp 8 miliar. Padahal harga item tersebur di pasaran senilai Rp 21 miliar.

Kemudian, pada tender kedua proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III, pemenang tender pertama tersebut mengajukan penawaran item yang sama senilai Rp 21 miliar.

Oleh karena itu, Jakpro membatalkan tender tahap pertama tersebut. Sebab, jika dilanjutkan dengan pemenang tender tahap pertama, dikhawatirkan menjadi temuan dugaan korupsi dan proyek berpotensi mangkrak.

"Saya akan suggest (menyarankan) ke manajemen (Jakpro) untuk ajukan keberatan," ujar Teddy.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terlapor II PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Tbk belum bersedia menanggapi putusan KPPU. Tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan manajemen PT PP terlebih dahulu untuk menentukan sikap atas putusan KPPU tersebut.

Baca Juga: Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Resmi Dibuka

"Saya ngga bisa kasih tanggapan karena saya harus izin dulu ke principal, saya tidak dipesankan untuk memberikan tanggapan terhadap putusan ini," ucap salah satu tim kuasa hukum PT PP ditemui usai sidang.

Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PPJAKON.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan, pengadaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.

Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Baca Juga: Jakpro berhasil membangun tujuh proyek ikonik wajah baru Jakarta

Kemudian, pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar Investigator Penuntutan KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×