kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.824   31,00   0,20%
  • IDX 7.205   70,76   0,99%
  • KOMPAS100 1.108   13,85   1,27%
  • LQ45 877   9,42   1,09%
  • ISSI 220   3,33   1,53%
  • IDX30 449   5,20   1,17%
  • IDXHIDIV20 542   6,15   1,15%
  • IDX80 127   1,68   1,34%
  • IDXV30 135   1,39   1,04%
  • IDXQ30 149   1,53   1,03%

Kasus Tambang Nikel Ilegal, Kejati Sulawesi Tenggara Sita Uang Rp 79,08 Miliar


Kamis, 24 Agustus 2023 / 17:25 WIB
Kasus Tambang Nikel Ilegal, Kejati Sulawesi Tenggara Sita Uang Rp 79,08 Miliar
ILUSTRASI. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan, hasil penyitaan berupa uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara pada Kamis (24/8).

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, uang disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidaa tersebut. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp 59.275.226.828; pecahan dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp 15.273.900.000; dan pecahan US$ 296.700 setara dengan Rp 4.539.510.000.

“Sehingga total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah),” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Baca Juga: APLE Ancam Gugat Pemerintah Bila Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100 Diterapkan

Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×