kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kasus Romahurmuziy, KPK panggil tiga panitia seleksi jabatan Kementerian Agama


Senin, 01 April 2019 / 10:20 WIB
Kasus Romahurmuziy, KPK panggil tiga panitia seleksi jabatan Kementerian Agama


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari panitia seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (1/4). Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Seleksi Iwan Kurniawan dan anggota Panitia Seleksi Administrasi Yennie Poetri. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×