kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Raihan Jewellery mentok di perdata


Rabu, 20 Maret 2013 / 11:24 WIB
Kasus Raihan Jewellery mentok di perdata
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan distribusi dan logistik PT Dos Ni Roha atau DNR Corporation yang diakuisisi PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).


Reporter: Lamgiat Siringoringo, Tedy Gumilar | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Meski sudah banyak korban berjatuhan, Kepolisian Daerah Jawa Timur tak kunjung mengumumkan perkembangan penyelidikan atas dugaan penipuan investasi emas oleh PT Raihan Jewellery. Tak ayal, kondisi ini meresahkan investor Raihan.
 
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Jatim, AKBP Suhartoyo mengaku, hingga kini, penyidik masih terus mencari bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan. "Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum ada tersangka," tandas Suhartoyo, (19/3). Alat bukti untuk menguatkan dugaan penipuan.

Namun, Suhartoyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada unsur pidananya. "Kami masih mendalaminya,  apakah kasus ini masuk dalam pidana atau perdata," ujarnya.

Masalahnya, jika masuk ranah perdata , polisi jelas tidak bisa menghukum pengurus Raihan Jewellery atas laporan penipuan dari para investor. Proses penyelesaian akan dilakukan antara pengurus Raihan dengan nasabah saja.

Salah seorang korban pelapor, Diaz Roychan berharap polisi segera menahan pemilik Raihan, Muhammad Azhari. Menurutnya, kasus ini  sudah cukup bukti unsur pidana. Unsur penipuan yang diatur dalam Pasal 379a KUHP juga telah dipenuhi. "Kalau tidak segera ditangkap, nanti malah kabur," ujar Diaz yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Mojokerto ini.

Diaz masuk sebagai investor di Raihan Jewellery sejak Desember 2012. Kala itu, ia memilih skema fisik dan membeli satu kilogram emas seharga Rp 705 juta atau Rp 705.000 per gram. Sementara, kontrak yang dia ikuti selama enam bulan dengan iming-iming cashback 2,5% per bulan dari total investasinya itu. Naas bagi Diaz dan nasabah lainnya, Raihan awal tahun ini mulai berhenti membayar imbal hasil yang dijanjikan.

Polisi juga sudah memeriksa tiga orang yang pelapor. Begitu juga dengan Azhari sebagai pemilik Raihan Jewellery dan beberapa orang pengurus juga telah memenuhi panggilan penyidik polisi.

Azhari sudah menjanjikan mengembalikan seluruh dana nasabah. Dia berjanji akan melego aset pribadi sebagai jaminan.  Hingga kasus ini meledak, Raihan telah menggaet ribuan nasabah dengan perkiraan total dana masyarakat yang terkumpul Rp 1,32 triliun.

Kini nasabah harus berjuang sendiri mendapatkan kembali harta mereka yang hilang akibat kelemahan pengawasan serta ketidaktahuan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×