kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kasus penistaan agama Ahok kini berada di tangan MA


Kamis, 15 Maret 2018 / 20:33 WIB
Kasus penistaan agama Ahok kini berada di tangan MA
ILUSTRASI. Pengacara Fifi Lety Indra saat sidang PK kasus Ahok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) perkara Penistaan Agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3).

Perkara PK Ahok sendiri telah diterima oleh kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret lalu, dan didaftarkan dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Ada pun Majelis Hakim Agung yang memeriksa PK Ahok yakni Hakim Agung Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Sekadar informasi, pengajuan PK perkara ini sendiri terjadi pada 2 Februari 2018 dimana sidang oerdana digelar pada 26 Februari 2018.

PK diajukan Ahok lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya soal vonis 1,5 tahun penjara bagi Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×