kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus moge Harley selundupan, Sri Mulyani: Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar


Kamis, 05 Desember 2019 / 17:00 WIB
Kasus moge Harley selundupan, Sri Mulyani: Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar
Penjelasan dan gelar barang bukti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus moge Harley selundupan di pesawat Garuda Indonesia terbaru.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan perkembangan investigasi kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan Garuda jenis Airbus A330-900. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), ditemukan sebanyak 18 koli pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang. 

Dari 18 koli tersebut, sebanyak 15 koli berisi suku cadang motor gede Harley Davidson dengan kondisi terurai. Sementara 3 koli lainnya berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda. 

Baca Juga: Terbukti selundupkan onderdil moge Harley, Erick Tohir pecat Dirut Garuda

Dari hasil penelusuran harga di pasaran, Sri Mulyani menyebut, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya. 

“Sehingga  perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar,” tutur Sri Mulyani. 

Sampai saat ini, Ditjen Bea Cukai terus meneliti lebih lanjut kasus penyelundupan moge dan sepeda tersebut. Pemeriksaan masih berlanjut terhadap nama yang tercantum dalam claim tag barang temuan, serta terhadap pihak ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. 

“Saya telah perintahkan Bea Cukai dan jajarannya untuk tingkatkan pengawasan. Saya minta BC menyelesaikan seluruh kasus ini baik pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sri Mulyani. 




TERBARU

[X]
×