Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa investasi bodong CV Panen Mas akhirnya bergulir ke meja hijau. Sengketa ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan akan disidangkan pada Kamis, (17/7).
Panen Mas menggugat Notaris Mira Oktaria karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak pernah ada pertemuan antara Mira dengan jajaran direksi Panen Mas saat membuat akta pendiriab CV Panen Mas
Kuasa hukum Panen Mas, N. Muslih mengatakan dalam gugatannya pihaknya mengajukan pembatalan dokumen akta notaris pendirian CV Panen Mas yang dibuat notaris Kabupaten Tangerang, Mira. Soalnya pendirian CV Panen Mas melanggar kebenaran formil.
Muslih mengatakan, kliennya tidak pernah menandatangani akta pendirian CV tersebut. "Juga tidak ada penyerahan foto kopi KTP dan Notaris itu tidak pernah berhadapan langsung dengan klien kami," ujarnya kepada KONTAN, Senin (14/7).
Padahal dalam pendirian suatu CV, lanjut Muslih, harus ada pertemuan langsung notaris dengan pendiri atau managemen perusahaan dan harus ada foto kopi KTP dan menunjukkan KTP asli. Namun karena hal itu tidak terjadi, maka pendirian CV Panen Mas cacat hukum dan otomatis pembuatan akta notaris tentang pendirian CV Panen Mas harus batal demi hukum.
KONTAN sudah mencoba menghubungi Mira terkait gugatan ini, namun sayang telepon dan pesan singkat belum direspon. Terkait gugatan ini, Muslih juga mengatakan Mira belum memberikan respon pada gugatan tersebut. Ia berharap Mira akan datang pada sidang pekan ini.
Salah seorang nasabah CV Panen Mas Hery Mada Indra Paskah asal Riau menilai aneh gugatan pembatalan pendirian CV Panen Mas tersebut. Menurutnya Nurfitriavi Nuriman dan Eka Agustina Safitri masing-masing sebagai komisaris utama dan komisaris dengan sengaja membatalkan kembali apa yang sudah mereka lakukan. Hery yang memiliki tagihan sebesar Rp 240 juta kepada CV Panen Mas tersebut mengancam akan melanjutkan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bila uangnya belum juga dikembalikan dalam waktu dekat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News