kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perencana keuangan QM Financial di pidanakan


Selasa, 03 Juni 2014 / 09:45 WIB
Perencana keuangan QM Financial di pidanakan
ILUSTRASI. Link twibbon HUT Provinsi Jambi 2023 ke-66.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus investasi bodong CV Panen Mas yang menyenggol perusahaan perencana keuangan, Quantum Magna (QM) Financial, terus berlanjut. Terbaru, salah satu korban investasi bodong ini melaporkan manajemen QM Financial ke Polda Metro Jaya, Senin (16/5), karena diduga QM Financial terafiliasi dengan CV Panen Mas.

Pelapornya adalah Herry Mada Indra Paska yang mengklaim menderita kerugian Rp 240,5 juta akibat investasi bodong itu. Herry melaporkan, Benny Raharjo, Nurfitriavi Noeriman, Eka Agustina Safitri, dan Ari Pratomo. Berdasarkan salinan akta notaris pendirian CV Panen Mas yang dibuat notaris Kabupaten Tangerang, Mira Oktaria SH, keempat orang itu merupakan pengurus CV Panen Mas. Benny menjabat sebagai Direktur, Nurfitriavi (Komisaris Utama), Eka (Komisaris), dan Ari (Direktur Utama).

Salah satu terlapor, yakni Ari, sebenarnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi atas kasus investasi bodong. Sedangkan tiga orang lainnya, juga tercatat sebagai pengurus dan perencana keuangan di QM Financial. Benny menjabat Plannning Director, Nurfitriavi sebagai Head of Sales, dan Eka salah satu perencana keuangan. Dugaan afiliasi itulah dinilai sebagai pangkal terjadinya kasus investasi bodong.

Saat dikonfirmasi oleh Harian KONTAN, Benny mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib. "Belum ada pemberitahuan," kata Benny, Senin (2/6).

Muhammad Muslih, kuasa hukum Benny, Nurfitriavi dan dan Eka, menegaskan, kliennya akan menghormati upaya hukum di kasus ini. Ia juga membantah jika kliennya memiliki afiliasi dengan CV Panen Mas. "Klien kami tidak pernah membuat akta itu," terang Muslih.

Menurut Muslih, penerbitan akta itu telah menyalahi peraturan yang berlaku. Pihaknya pun sedang mengajukan proses pembatalan akta tersebut di pengadilan.

Sekadar mengingatkan, CV Panen Mas menawarkan satu paket investasi tanaman singkong dengan modal Rp 47,5 juta. Masa tanam 12 bulan, dengan janji pengembalian investasi Rp 99 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×