kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   62,00   0,39%
  • IDX 7.135   -26,45   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -0,95   -0,09%
  • LQ45 868   -3,64   -0,42%
  • ISSI 216   0,04   0,02%
  • IDX30 444   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 536   -3,84   -0,71%
  • IDX80 125   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 133   -2,20   -1,62%
  • IDXQ30 148   -1,08   -0,73%

Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti


Jumat, 07 Oktober 2022 / 10:55 WIB
Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Jumat (7/10/2022) pagi ini di kasus impor garam.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kasus impor garam, Jumat (7/10). Susi memenuhi panggilan Kejagung.

Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. "Betul, katanya sudah datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat.

Ketut tidak menjelaskan lebih rinci perihal pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti itu.

Dia menyebut, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan terhadap awak media.

"Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," imbuhnya.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perindustrian

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Garam Industri

Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Garam".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×